Keanggotaan
Empat langkah sederhana untuk bergabung bersama Koperasi Jasa Cikutra Sinergi.
01
Ajukan Permohonan
Isi formulir keanggotaan di kantor koperasi atau melalui formulir daring.
02
Lengkapi Berkas
Serahkan KTP, KK, dan pas foto sesuai persyaratan administratif.
03
Bayar Simpanan Pokok
Setorkan simpanan pokok sesuai nilai yang ditetapkan Rapat Anggota.
04
Disahkan Pengurus
Status keanggotaan disahkan dan dicatat dalam buku daftar anggota.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Berstatus sebagai Karyawan atau Outsourcing di PT. GSP.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
- Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Hak & Kewajiban Anggota
- Berhak menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberi suara dalam Rapat Anggota.
- Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
- Berhak memperoleh pelayanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai jasa usaha.
- Wajib mematuhi AD/ART, keputusan RAT, dan menjaga kebersamaan koperasi.